METRO SULTENG-Apple yang terkenal dengan teknologi mutakhirnya, baru-baru ini menghadapi kendala besar pada lini jam tangan pintarnya, Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 .
Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) telah memberlakukan larangan penjualan produk-produk ini, dengan alasan pelanggaran paten.
Keputusan ini, berdasarkan gugatan pembuat perangkat medis Masimo , mengancam bisnis jam tangan pintar Apple senilai $17 miliar. Namun, pengadilan banding di Washington kini memberikan kelonggaran sementara, mencabut larangan tersebut dan mengizinkan Apple melanjutkan penjualan.
Baca Juga: Inilah 5 Jam Tangan TAG Heuer Terbaik Sepanjang Masa dan Sejarah Pembuatannya
Masimo mengajukan gugatan terhadap Apple dengan alasan pelanggaran paten
Konflik bermula ketika Masimo menuduh Apple melanggar paten terkait teknologi pengukuran saturasi oksigen darah. Hal ini menyebabkan keputusan ITC untuk melarang impor dan penjualan model Apple Watch tertentu.
Langkah ini penting karena memaksa Apple menghentikan penjualan tepat sebelum Natal, yang merupakan musim puncak belanja.
Meskipun Gedung Putih telah melakukan peninjauan selama 60 hari, larangan tersebut tidak diveto, sehingga menambah tantangan bagi Apple.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat