KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Berbeda dari Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kasus Terpisah dari Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus terpisah dari penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. "Kasus terpisah," tegas Asep kepada wartawan pada Rabu, 12 November 2025.
Tahap Investigasi Masih Berlangsung
Asep Guntur menjelaskan bahwa proses hukum untuk dugaan korupsi di BPKH saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. "Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail," terangnya.
Fokus pada Dugaan Korupsi Pengiriman Barang Jemaah
KPK mengungkap bahwa mereka telah menerima informasi mengenai dugaan korupsi dalam pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah haji. Sebagai langkah lanjutan, KPK berencana untuk melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas tempat tinggal, kategori akomodasi, serta layanan yang diterima jemaah.
"Ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana. Nah, seperti itu, dan penggunaan dana itu," papar Asep.
Indikasi Perbedaan Tarif Berdasarkan Lokasi
Asep menambahkan bahwa KPK menduga adanya perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk jemaah yang didasarkan pada faktor lokasi.
"Jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina. Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal," pungkas Asep.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri