KPK Dalami Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR Usai Periksa Eks Stafsus Menag

- Rabu, 17 Juni 2026 | 17:50 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR Usai Periksa Eks Stafsus Menag

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Penelusuran ini mengemuka setelah penyidik memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) di gedung KPK. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat empat orang tersangka, termasuk Yaqut sendiri.

Suasana di gedung KPK, Jakarta Selatan, tampak seperti biasa pada hari itu. Namun di dalam ruang pemeriksaan, penyidik terus menggali informasi dari Nuruzzaman. Fokusnya adalah pada dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari internal Kemenag kepada anggota Pansus Haji DPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan usai pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," ungkap Budi.

Menurut Budi, keterangan dari Nuruzzaman dinilai krusial. Penyidik membutuhkannya untuk memperjelas posisi masing-masing pihak dalam dugaan aliran uang tersebut. Ia menambahkan bahwa pendalaman terhadap sejumlah saksi memang diperlukan untuk memastikan gambaran utuh perkara ini.

"Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," jelasnya.

Uang Satu Juta Dolar AS dan Perantara ZA

Kasus ini mencuat setelah KPK menyita uang senilai satu juta dolar AS. Uang tersebut diduga akan digunakan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk mempengaruhi proses di Pansus Haji DPR. Untuk merealisasikan rencana itu, uang dititipkan kepada seseorang berinisial ZA. Hingga saat ini, identitas lengkap ZA belum diungkap ke publik.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan pernyataan terpisah pada Senin (13/4/2026). Ia membeberkan temuan awal dari pemeriksaan terhadap ZA.

"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," tutur Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, uang tersebut ternyata belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus. Temuan ini menjadi salah satu titik terang yang terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap rantai aliran dana secara utuh.

Empat Tersangka Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Asrul juga merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur. Proses hukum masih terus berjalan, dan KPK dipastikan akan memanggil saksi-saksi lain untuk memperkuat alat bukti.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar