Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 15:25 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag ke tahap penyidikan sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Inti dari kasus ini adalah dugaan pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai aturan.

Indonesia seharusnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Menurut aturan, 92% dari kuota tambahan itu dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian justru dilakukan secara 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih, meski angka tersebut masih merupakan hitungan awal dari internal KPK.

Tiga Orang Diberikan Pencekalan

Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:

  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
  • Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
  • Staf Khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Pencekalan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Halaman:

Komentar