Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag ke tahap penyidikan sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Inti dari kasus ini adalah dugaan pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai aturan.
Indonesia seharusnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Menurut aturan, 92% dari kuota tambahan itu dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian justru dilakukan secara 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih
Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih, meski angka tersebut masih merupakan hitungan awal dari internal KPK.
Tiga Orang Diberikan Pencekalan
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
- Staf Khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Pencekalan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum