Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 15:25 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan Menag periode 2020–2024 itu menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih delapan jam pada Selasa, 16 Desember 2025.

Gus Yaqut Menolak Berkomentar

Usai menjalani pemeriksaan yang panjang, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan apa pun terkait materi yang didalami oleh penyidik KPK. Ia memilih untuk bungkam dan meminta awak media menanyakan langsung hal tersebut kepada pihak penyidik.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong (materi pemeriksaan) ditanyakan ke penyidik,” ujar Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK.

Tujuan Pemeriksaan untuk Hitung Kerugian Negara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Gus Yaqut, kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” jelas Budi Prasetyo.

Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman:

Komentar