Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Kronologi Korupsi Rp2,1 Triliun

- Rabu, 17 Desember 2025 | 05:50 WIB
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Kronologi Korupsi Rp2,1 Triliun

Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa mencopot dua pejabat eselon II karena menolak proyek pengadaan Chromebook. Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dakwaan JPU dan Tiga Terdakwa Kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Sidang mengungkap bahwa dua pejabat, Khamim dan Poppy Dewi Puspita, menolak pengadaan Chromebook.

Kronologi Pencopotan Pejabat Penolak Proyek

Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada 27 April 2025. Namun, belum dua bulan menjabat, keduanya dicopot dari jabatan strukturalnya oleh Nadiem pada 2 Juni 2025, dan dari tim teknis pada 8 Juni 2025.

Posisi Khamim sebagai Direktur SD digantikan Sri Wahyuningsih, sementara jabatan Poppy sebagai Direktur SMP dialihkan ke Mulyatsyah. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Halaman:

Komentar