PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Muhaimin Syarif adalah tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik berhasil menciduk Muhaimin Syarif di wilayah Banten.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Alasan KPK menangkap Muhaimin, kata Ghufron, karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.
Artikel Terkait
394.000 Kendaraan Diblokir Beli Pertalite & Solar Subsidi: Cek Sekarang!
Ibunda Helwa Bachmid Bongkar Alasan Nikah Siri dengan Habib Bahar: Kami Terhipnotis
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Diserahkan KCIC ke Danantara
Gempa M 6.2 Guncang Bolaanguki Bolsel, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami