Alasan Pencopotan karena Perbedaan Pendapat
JPU menyatakan alasan pencopotan, khususnya terhadap Poppy, karena memiliki perbedaan pendapat terkait hasil kajian teknis. Poppy dinilai tidak setuju jika pengadaan merujuk pada satu produk tertentu, yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Makarim.
"Mulyatsyah yang menggantikan Poppy telah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK pada 15 Mei 2020," jelas jaksa dalam sidang.
Kerugian Negara dan Keuntungan Terduga
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp2,1 triliun. Kerugian berasal dari mark-up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai US$44 juta (sekitar Rp621 miliar) yang dinilai tidak bermanfaat.
JPU menyebut ada 25 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan, yang diduga memperkaya diri. Salah satunya adalah Nadiem Makarim, yang diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar. Nadiem tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya 10 Menit, Tak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024