Tri Taruna Fariadi Diserahkan ke KPK, Langsung Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
PARADAPOS.COM - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, telah resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai penyerahan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan tersebut. "Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Budi kepada wartawan pada Senin siang, 22 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud sinergi dan dukungan antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.51 WIB dengan dikawal dua personel TNI. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Menanggapi insiden saat OTT, Tri Taruna membantah kabar bahwa ia kabur atau melakukan penabrakan terhadap petugas. "Nggak," tegasnya saat ditanya wartawan mengenai dugaan tersebut. Ia juga menyangkal bahwa mobilnya menabrak petugas KPK.
Meski demikian, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Penetapan ini dilakukan meski tersangka sempat melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri selama operasi berlangsung.
Artikel Terkait
Tersangka KPK Sarjan: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran Terungkap Modus Ijon
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Ini Kata Yadyn Palebangan
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum