KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan

- Rabu, 04 Februari 2026 | 08:25 WIB
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Banjarmasin Secara Bersamaan - Kasus Berbeda

KPK Gelar Dua Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Banjarmasin Secara Bersamaan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan aksinya dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Rabu (4 Februari 2026). Operasi ini berlangsung secara bersamaan di Ibu Kota Jakarta dan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pernyataan Resmi Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik lembaga antirasuah itu sedang melakukan dua OTT terpisah. "Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin yang kedua di Jakarta," ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa kedua operasi tersebut menangani kasus yang berbeda. "Beda kasus," tegasnya.

Detail Kasus yang Ditangani KPK

Dari informasi yang berhasil dihimpun, OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan diduga terkait dengan kasus pengurusan restitusi pajak. Sementara itu, untuk OTT yang dilakukan di Jakarta, pihak KPK masih belum memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus yang sedang ditangani.

Proses Hukum Berikutnya

Seperti prosedur standar, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Penetapan status sebagai tersangka atau tidak akan menjadi langkah krusial dalam perkembangan kedua kasus ini.

Keberhasilan operasi simultan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor dan wilayah di Indonesia. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dan kejelasan mengenai modus serta tersangka yang terlibat dalam kedua OTT tersebut.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar