KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai

- Rabu, 04 Februari 2026 | 14:50 WIB
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bea Cukai - Paradapos.com

KPK Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran dalam OTT Pejabat Bea Cukai

Paradapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai miliaran rupiah dan sekitar 3 kilogram emas dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini menargetkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4 Februari 2026). "Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada sekitar 3 kilogram emas," jelas Budi Prasetyo.

Mantan Direktur P2 Bea Cukai Diamankan di Lampung

Terungkap bahwa tersangka yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal. Menariknya, Rizal baru saja dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di bea cukai sebenarnya sudah mantan, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," terang Budi Prasetyo lebih lanjut.

Bea Cukai Kooperatif dengan Proses Hukum KPK

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, membenarkan adanya operasi ini. Ia menegaskan komitmen instansinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Bea dan Cukai akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetiyo.

Operasi tangkap tangan KPK ini kembali menyoroti upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai motif dan modus operandi dari kasus yang melibatkan barang bukti fantastis ini.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar