Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Skripsi Jokowi Palsu: Analisis Foto & Gelar Profesor

- Rabu, 04 Februari 2026 | 17:25 WIB
Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Skripsi Jokowi Palsu: Analisis Foto & Gelar Profesor
Roy Suryo Beberkan Bukti Baru Dugaan Skripsi Jokowi Palsu di Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Dugaan Skripsi Jokowi Palsu di Polda Metro Jaya

Pakar telematika Roy Suryo kembali memanaskan polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026), Roy Suryo membeberkan sejumlah temuan teknis terbaru yang ia yakini sebagai bukti kuat kejanggalan pada skripsi Jokowi.

Roy Suryo datang sebagai ahli dan saksi dalam kasus ijazah Jokowi, mendampingi Prof Aceng Ruhendi. Ia membawa serta bukti foto resolusi tinggi yang membandingkan langsung skripsi Jokowi dengan dokumen pembanding dari periode yang sama, yaitu November 1985.

Bukti Foto Resolusi Tinggi Ungkap Perbedaan Mencolok

"Inilah bukti yang benar-benar tidak hanya diperlihatkan. Waktu itu saya pegang dan bahkan saya potret dengan kamera resolusi tinggi," kata Roy Suryo seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dari foto perbandingan tersebut, Roy Suryo menunjukkan dua kejanggalan utama yang menurutnya fatal.

1. Perbedaan Fisik dan Usia Kertas

Roy Suryo menjelaskan bahwa kertas pada skripsi pembanding terlihat jelas telah berusia lama. Sementara itu, kertas pada skripsi yang dikaitkan dengan Jokowi tampak masih baru. "Sehingga teman-teman bisa lihat bedanya antara kertas baru dan kertas lama," sambungnya.

2. Misteri Gelar Profesor yang Mendahului Waktu

Kejanggalan kedua yang diungkap Roy Suryo terkait penulisan gelar pada nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu, Achmad Sumitro.

  • Pada skripsi pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro".
  • Pada skripsi Jokowi, tertulis "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro".

Roy Suryo menegaskan bahwa fakta sejarah tidak mendukung hal ini. Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986.

"Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor," ungkap Roy Suryo. "Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," tegasnya.

Kesimpulan: Dugaan Lembar Sisipan dan Kepalsuan

Berdasarkan dua temuan krusial tersebut—perbedaan fisik kertas dan ketidaksesuaian gelar profesor—Roy Suryo menyimpulkan adanya indikasi kuat lembar sisipan dalam skripsi yang dipermasalahkan.

"Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skripsi Jokowi palsu)," pungkas Roy Suryo dengan tegas.

Pemeriksaan ahli dan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang mencuat terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya disebut telah mengembalikan berkas pemeriksaan sebelumnya dan kini melanjutkan dengan memeriksa saksi dan ahli.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar