PARADAPOS.COM - Sidang dugaan peredaran narkotika di lingkungan TNI Angkatan Laut kembali menyedot perhatian publik. Kapten Laut I Made Surya, dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026), mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Mayor Laut Faisal Mulia. Transaksi tersebut diduga tidak hanya melibatkan jalur darat, tetapi juga memanfaatkan pesawat TNI AL untuk mengirim narkotika dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Surabaya, Jawa Timur.
Kesaksian yang diberikan secara daring ini menjadi salah satu materi kunci dalam persidangan yang tengah berlangsung. Surya mengungkapkan bahwa pengenalannya dengan Faisal bermula saat keduanya bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya, sekitar November 2024. Dari hubungan kedinasan inilah, Surya mengaku pertama kali diperkenalkan dengan sabu oleh Faisal dan beberapa kali mengonsumsinya bersama.
Meski Faisal kemudian dimutasi ke Tanjungpinang pada Juli 2025, komunikasi di antara mereka tidak terputus. Surya mengaku tetap bisa memesan sabu dari jarak jauh. "Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Modus Pengiriman Lewat Jalur Udara Militer
Keterangan Surya menjadi sorotan karena dokumen dakwaan mencatat adanya pengiriman sabu dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda. Pengiriman tersebut disebut berlangsung beberapa kali sepanjang September hingga November 2025. Pada 4 September 2025, dua paket sabu dikirim kepada Surya, dan transaksi serupa kembali terjadi pada 29 Oktober 2025 dengan jumlah yang sama.
Yang membuat kasus ini terbilang unik adalah sarana yang digunakan. Paket-paket tersebut diduga dikirim menggunakan pesawat milik TNI Angkatan Laut. Surya lantas mengungkapkan peran seorang prajurit bernama Annas yang diminta Faisal untuk mengambil paket di Lanudal Juanda. Setelah diterima, paket tersebut kemudian diteruskan kepada Surya melalui jasa ojek online. Dalam kesaksiannya, Annas mengaku tidak mengetahui isi paket yang diminta untuk diambilnya.
Hubungan transaksi antara keduanya mulai retak ketika barang yang diterima Surya tidak sesuai pesanan. Pada Oktober 2025, Surya mengaku hanya menerima sekitar dua gram sabu. Akibatnya, ia masih memiliki utang kepada Faisal dan memilih untuk tidak melanjutkan transaksi berikutnya.
Masalah utang ini ternyata belum selesai. Pada 25 November 2025, istri Faisal kembali menawarkan sabu kepada Surya saat ia tengah dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Surya diberitahu bahwa barang akan kembali dikirim melalui pesawat TNI pada 26 November. Namun, tawaran tersebut ditolaknya lantaran utang sebelumnya belum dilunasi. Sehari kemudian, dugaan pengiriman lewat pesawat TNI AL itu justru terbongkar.
Pengungkapan 14 Paket Sabu
Berdasarkan dokumen dakwaan, Faisal disebut telah menyiapkan 14 paket sabu dengan berat total 9,83 gram. Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dan disiapkan untuk dikirim menggunakan pesawat CN-235 menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur. Paket-paket itu disebut telah diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025.
Namun, rencana tersebut gagal. Komandan Wing Udara 1 memerintahkan petugas intelijen untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti sebelum pesawat sempat berangkat. Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan dua paket tambahan di rumah terdakwa, sehingga total barang bukti menjadi 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Dokumen perkara juga memuat dugaan bahwa Faisal tidak hanya bertransaksi dengan Surya. Ia disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama menjalankan kedinasan. Kesaksian Surya setidaknya memperlihatkan bagaimana dugaan transaksi tetap berjalan meski keduanya telah berdinas di wilayah berbeda. Jarak Tanjungpinang-Surabaya seolah tidak menjadi penghalang karena pengiriman dilakukan melalui jalur udara.
Perkara dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 ini masih bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Faisal didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP. Sementara itu, Surya mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di peradilan militer Surabaya. Persidangan perkara Faisal sendiri masih berlangsung untuk memeriksa keterangan para saksi dan menguji dakwaan oditur militer. Seluruh tuduhan terhadap Faisal masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi
Mayor Laut Faisal Didakwa Edarkan Sabu, 12 Paket Diselundupkan Lewat Pesawat Militer dengan Kemasan Bertuliskan Selamat Umrah
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Rumah