PARADAPOS.COM - Sebanyak 12 paket sabu yang disiapkan untuk dikirim melalui pesawat militer TNI AL dengan tulisan "Selamat Umrah" di kotak kemasannya menjadi sorotan utama dalam sidang dakwaan Mayor Laut Faisal Mulia. Dakwaan yang dibacakan di pengadilan militer pada Selasa (11/8/2026) mengungkap kronologi peredaran narkotika yang melibatkan oknum prajurit aktif, termasuk upaya penyelundupan barang haram tersebut melalui jalur penerbangan dinas. Total barang bukti yang diamankan dari 14 paket mencapai 9,83 gram, dengan 12 paket di antaranya ditujukan untuk tiga calon pembeli di Madiun, Jawa Timur.
Perkara ini bermula dari komunikasi Faisal dengan rekannya berinisial R untuk mendapatkan akses ke seseorang berinisial K. Dari K, Faisal memesan sabu sekitar 8 gram dengan harga Rp7,5 juta, namun barang yang diterima justru mencapai sekitar 10,2 gram. Transaksi tersebut terjadi saat Faisal bersama istrinya berinisial NBP berada di Batam.
"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mulai merancang pengiriman. Ia mencari informasi jadwal penerbangan CN-235 TNI AL bernomor P-8305 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. Setelah memastikan jadwal, ia kemudian meminta istrinya untuk mencari calon pembeli di kota tujuan.
Pengemasan Barang Bukti
Faisal membagi sabu yang dimilikinya menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut sengaja diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah" untuk mengelabui pemeriksaan, sebelum akhirnya disiapkan untuk dibawa menggunakan penerbangan militer.
Sementara itu, dua paket lainnya disimpan secara terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok dan disimpan di saku baju terbang Faisal, sedangkan satu paket lainnya disimpan oleh istrinya di lemari rumah mereka.
Penyerahan dan Pengungkapan
Kotak berisi 12 paket sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Co-Pilot CN-235, Letda Laut (P) Mazaki Moza. Dalam dakwaan disebutkan, Mazaki menerima kotak tersebut sebagai barang titipan tanpa mengetahui isi sebenarnya. Beberapa jam setelah penyerahan, Faisal mendatangi shelter CN-235 dan bertemu dengan Komandan Wing Udara 1.
Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal beserta barang yang diduga berisi narkotika. "Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu di kantor Intelud Wingud 1," demikian isi dakwaan.
Pemeriksaan kemudian berkembang hingga rumah Faisal digeledah. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan terpisah. Total barang bukti dari 14 paket yang diamankan mencapai 9,83 gram.
Jejak Penjualan Sebelumnya
Dakwaan juga mengungkap bahwa Faisal diduga telah menjual sabu kepada sejumlah orang sebelum perkara ini terbongkar. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa beberapa perwira diduga pernah membeli sabu darinya, menunjukkan praktik peredaran yang telah berjalan cukup lama di lingkungan militer.
Atas perbuatannya, Faisal kini didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 KUHP, serta Pasal 127 UU Narkotika. Perkara ini masih bergulir di pengadilan militer untuk menguji seluruh dakwaan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia, sementara publik menantikan perkembangan persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Rumah
Perwira TNI AL Didakwa Selundupkan Sabu ke Madiun Lewat Pesawat Militer CN 235
Dua KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Terungkap Backdate, Jaksa: Batasi Waktu Pelunasan Calon Jemaah