PARADAPOS.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Menanggapi hal tersebut, BGN menyatakan tidak keberatan dan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, angkat bicara soal langkah penyidikan yang menyentuh jajaran internal lembaganya. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka," kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab BGN dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut. Ia juga menekankan bahwa persoalan hukum ini bersifat personal, terpisah dari institusi secara keseluruhan.
"Itu (pemeriksaan) memang sudah apa namanya, menjadi domain pribadi ya daripada oknum-oknum yang dulu ya ada di BGN," jelas Ketut.
Dua Klaster Modus Dugaan Korupsi
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kejagung memetakan modus dugaan korupsi ke dalam dua klaster besar. Klaster pertama berkaitan dengan praktik jual beli titik lokasi dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua menyangkut dugaan mark-up atau manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa penunjang operasional SPPG.
Dua pola ini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menemukan aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum yang berjalan saat ini masih terus berkembang seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka. Dari unsur pimpinan BGN, terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menjerat pihak swasta dan pejabat lainnya. Mereka adalah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar internal lembaga, tetapi juga melibatkan aktor eksternal yang diduga berperan dalam skema korupsi tersebut. Kejagung dipastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap kerugian negara secara menyeluruh.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Rumah
Perwira TNI AL Didakwa Selundupkan Sabu ke Madiun Lewat Pesawat Militer CN 235
Dua KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Terungkap Backdate, Jaksa: Batasi Waktu Pelunasan Calon Jemaah
KPK Temukan Selisih SGD2.000 dalam Kasus Suap Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan