Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi

PARADAPOS.COM - Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo, yang diekshumasi di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu 12 Agustus 2026, tidak menemukan tanda-tanda luka luar akibat kekerasan. Tim forensik gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah kini melanjutkan pemeriksaan internal serta pengambilan sampel untuk mengungkap penyebab pasti kematian. Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklarifikasi bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga), melainkan lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong.

Prosesi ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Rangkaian pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk mencari titik terang atas kematian pria yang kerap dikaitkan dengan lingkungan rumah dinas tersebut.

Hasil Pemeriksaan Luar dan Langkah Lanjutan

Ketua Tim Forensik, Prof. Yudi Her Oktaviono, menyampaikan temuan awal secara visual. Dari pengamatan langsung terhadap kondisi jenazah, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada kekerasan fisik.

“Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam,” ujarnya di lokasi ekshumasi.

Kendati demikian, tim tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan. Prof. Yudi yang juga ahli forensik dari Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Setelah pemeriksaan luar, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dalam serta mengumpulkan sampel untuk analisis lebih mendalam di laboratorium.

"Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian,” tuturnya.

Pemeriksaan Histopatologi dan Toksikologi

Untuk memastikan akurasi hasil, proses pemeriksaan sampel akan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Prof. Yudi menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli histopatologi, spesialis patologi anatomi, hingga ahli toksikologi.

“Kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA," jelasnya.

Tim forensik telah mengambil sampel yang diperlukan untuk dua jenis pemeriksaan kunci. Pertama, pemeriksaan histopatologi yang digunakan untuk melihat perubahan pada sel dan jaringan tubuh. Kedua, pemeriksaan toksikologi yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat atau senyawa tertentu yang berkontribusi terhadap kematian. Hasil dari kedua pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar ilmiah untuk menentukan penyebab kematian secara pasti.

Klarifikasi Status Sutrimo

Di tengah proses investigasi, muncul koreksi penting dari pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meluruskan pemberitaan yang beredar mengenai kedudukan Sutrimo. Mereka menegaskan bahwa almarhum tidak pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

Menurut penjelasan kuasa hukum, peran Sutrimo sehari-hari lebih banyak berkaitan dengan menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2026.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.

Firman juga menambahkan bahwa Sutrimo kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain di sela-sela tugasnya. Oleh karena itu, almarhum tidak terus-terusan bekerja atau berada di lingkungan kediaman Febrie. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di publik dan membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar