Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: Kronologi OTT & Proses Hukum

- Senin, 19 Januari 2026 | 23:25 WIB
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: Kronologi OTT & Proses Hukum
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hampir 24 Jam di Polres Kudus - Kronologi Lengkap

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hampir 24 Jam di Polres Kudus Usai OTT

PARADAPOS.COM - Polres Kudus telah mengonfirmasi dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa tim KPK berkoordinasi untuk menggunakan fasilitas ruang pemeriksaan di Mapolres Kudus. "Benar, tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati. Alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai," ujarnya pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026.

Proses Hukum dan Perjalanan ke Jakarta

Setelah proses pemeriksaan dinyatakan rampung, Bupati Sudewo langsung dibawa menuju Semarang. Rencananya, politikus Partai Gerindra ini akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

"Dan saat ini tim sudah bergeser ke arah Semarang," tambah Kapolres Heru.

Lama Pemeriksaan dan Jumlah Orang yang Diperiksa

Kapolres Heru menjelaskan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan terhadap satu orang, yaitu Bupati Sudewo sendiri. Proses ini berlangsung dalam waktu yang lama. "Hanya satu orang. Diperiksa kurang lebih hampir satu kali dua puluh empat jam, mulai pukul 03.30 sampai setelah Isya," jelasnya.

Barang Bukti dan Kondisi Terakhir

Ketika ditanya mengenai detail barang bukti yang mungkin disita selama pemeriksaan, Kapolres mengaku tidak mengetahuinya dan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke penyidik KPK.

Berdasarkan laporan dari lapangan, penyidik KPK meninggalkan Polres Kudus sekitar pukul 00.00 WIB. Bupati Sudewo terlihat mengenakan masker dan topi saat digelandang oleh penyidik menuju kendaraan yang akan membawanya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar