PARADAPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Vonis tersebut diambil berdasarkan suara terbanyak setelah satu dari lima hakim anggota menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Suasana ruang sidang yang tegang sempat terpecah ketika ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan. Di satu sisi, vonis berat dijatuhkan, namun di sisi lain, ada suara yang justru menganjurkan pembebasan.
Hakim Terbelah: Dissenting Opinion Mewarnai Vonis
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu tidak berlangsung mulus. Seorang hakim anggota tercatat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang cukup tajam. Dalam pandangannya, Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan karena unsur pidana dalam perkara ini dinilai tidak terpenuhi.
"Tidak cukup alat bukti, antara konflik kepentingan dan kejahatan korporasi," demikian pertimbangan hakim yang menyampaikan dissenting opinion.
Pendapat minoritas ini, meskipun tidak memenangkan suara, memberikan gambaran bahwa kasus ini memiliki kompleksitas hukum yang mendalam. Namun, empat hakim lainnya memiliki pandangan yang berbeda dan sepakat untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan suara mayoritas.
Hukuman Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar. Konsekuensinya, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hukuman tidak berhenti di situ. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Angka ini tentu menjadi beban berat bagi terdakwa. Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Ini menunjukkan keseriusan majelis dalam memandang kerugian negara yang ditimbulkan.
Barang Bukti dan Status Tahanan
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Nadiem Makarim akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Meskipun demikian, ia tetap diperintahkan untuk berada dalam tahanan. Dalam putusannya, majelis juga menetapkan barang bukti berupa uang yang disita dirampas untuk negara.
Keputusan ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik. Vonis 10 tahun penjara bagi mantan pejabat tinggi negara ini menimbulkan beragam reaksi, mulai dari yang mendukung hingga yang mempertanyakan keadilan dari putusan yang diambil melalui mekanisme suara terbanyak.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Bantah Penggeledahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
PMBGN Somai Kepala BGN Terkait Surat Edaran yang Dinilai Langgar Ribuan Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya