Kejaksaan Agung Pastikan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Asabri

- Jumat, 17 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kejaksaan Agung Pastikan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Asabri
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penanganan perkara korupsi PT Asabri. Proses hukum terhadap Febrie masih berada pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan setelah pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang.

Proses Hukum Febrie Masih Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa belum ada keputusan soal penahanan terhadap Febrie. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik. "Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal status hukum Febrie setelah Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Hingga tahap pelimpahan itu, hanya Don Ritto yang langsung menjalani penahanan. Febrie sendiri belum diperiksa sebagai tersangka, sehingga penyidik belum mengambil langkah lanjutan.

Mekanisme Pemanggilan Tersangka

Anang menambahkan, proses hukum terhadap Febrie akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung, menurutnya, masih menunggu penyidik untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. "Yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenai kapan waktunya, nanti akan disampaikan oleh penyidik," ujarnya. Namun, Anang tidak merinci jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan tindakan hukum lain setelah pemeriksaan selesai. Suasana di sekitar Gedung Bundar Jampidsus tampak tenang, tanpa tanda-tanda pergerakan berarti terkait penahanan Febrie.

Sorotan Publik Terhadap Mantan Jampidsus

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas karena ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Di posisi itu, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar. Penetapan status tersangka terhadapnya menambah sorotan terhadap proses hukum yang tengah ditangani Kepolisian. Di sisi lain, pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam perkara ini. Setelah tahap itu, proses hukum terhadap Don Ritto akan memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik kini menanti langkah penyidik terkait pemanggilan dan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Keputusan apakah penyidik akan melakukan penahanan atau mengambil tindakan hukum lain masih menjadi tanda tanya hingga proses pemeriksaan selesai.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar