PARADAPOS.COM - Ketegangan memuncak di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika advokat kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang tengah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi. Insiden ini memicu kecaman keras dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pernyataan Hotman telah melecehkan profesi wartawan. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan resminya pada Minggu, 19 Juli 2026, menuntut permintaan maaf publik dari Hotman atas ucapan yang dianggap merendahkan dan membungkam kebebasan pers.
Kronologi Insiden dan Kecaman Iwakum
Suasana jumpa pers di Kejagung berlangsung panas. Hotman Paris, yang dikenal dengan gaya pembelaannya yang agresif, melontarkan kalimat-kalimat keras kepada awak media. "Lu punya otak enggak?", "shut up", hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" sontak memicu reaksi negatif. Irfan Kamil menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah kritik ilmiah atau hukum, melainkan serangan personal yang menyerang kehormatan wartawan yang sedang menjalankan tugas.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil dalam keterangannya.
Hak Bertanya vs Etika Komunikasi
Menurut Kamil, setiap jurnalis memiliki hak hukum untuk mengajukan pertanyaan tajam, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi. Ia menekankan bahwa narasumber boleh memilih untuk tidak menjawab atau membantah pertanyaan, namun tidak diperkenankan membalas dengan penghinaan. "Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," cetusnya.
Ia membandingkan sikap Hotman dengan banyak advokat senior lain yang tetap menjaga kelas dan etika dalam berargumen, meskipun dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan sulit. "Mereka berargumen secara berbobot tanpa harus kehilangan etika dan kesopanan," ujarnya.
Kritik dari Sekjen Iwakum
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyayangkan sikap yang ia sebut sebagai "offside" dari Hotman. Menurut Ponco, sebagai seorang advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), seharusnya Hotman memberikan contoh komunikasi publik yang sehat dan waras. "Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," semprot Ponco.
Ponco juga menepis narasi di media sosial yang justru mengelu-elukan aksi Hotman sebagai bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ia bahkan menyentil penggunaan nama besar Presiden Prabowo Subianto yang disebut-sebut Hotman dalam konferensi pers tersebut. "Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.
Landasan Hukum dan Tuntutan
Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana yang mengancam siapa saja yang menghalangi kerja pers. Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. "Kami juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Gratis, Anak Kandung Sindir Klaim Ayah Hanya Pencitraan
Kuasa Hukum: Emas 74 Kg dan Valas yang Disita Polri Milik Yayasan Pendidikan, Bukan Milik Eks Jampidsus Febrie
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah tanpa Pamrih, Sebut Prestasi Rp 430 Triliun Tak Sebanding dengan Perlakuan Hukum
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Beralih ke Penyidikan Dugaan Korupsi