KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam Operasi Tangkap Tangan

- Senin, 20 Juli 2026 | 09:25 WIB
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam Operasi Tangkap Tangan
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini. Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah itu masih bergerak cepat menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan pemerintahan setempat. Konfirmasi Singkat dari Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin sore. Ia hanya mengucapkan satu kata untuk membenarkan peristiwa tersebut. "Benar," ujarnya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut, Fitroh belum memberikan respons. Ia juga enggan berkomentar terkait posisi Lalu Ahmad Zaini yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB. Penyegelan di Lingkungan Pemkab Tak lama setelah pengamanan, petugas KPK langsung memasang garis polisi di sejumlah titik strategis. Ruang kerja Bupati Lombok Barat dan beberapa ruang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dilaporkan telah disegel. Langkah ini mengindikasikan bahwa proses penggeledahan dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung intensif di lokasi. Batas Waktu Penentuan Status Sesuai dengan prosedur operasional standar, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak saat penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT. Publik kini menanti apakah para tersangka akan langsung ditahan atau ada perkembangan lain dalam kasus yang masih diselimuti misteri ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar