PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 03:25 WIB
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

PARADAPOS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan bernomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya ini diajukan setelah pernyataan Hotman kepada wartawan dianggap melecehkan profesi jurnalistik. PWI menempuh jalur hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat wartawan, meskipun Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Kronologi Pelaporan: Dari Konferensi Pers ke Ranah Hukum

Kasus ini bermula dari sebuah konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu di Kejaksaan Agung. Saat itu, Hotman Paris tengah mendampingi kliennya dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Suasana tanya jawab berlangsung alot. Dalam momen itulah, Hotman melontarkan kalimat kontroversial kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

"Lu punya otak enggak sih?" ucapnya kepada wartawan tersebut. Potongan pernyataan ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama organisasi profesi wartawan.

PWI Tegaskan Pelanggaran Pasal Penghinaan

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar respons terhadap satu individu. Menurutnya, ucapan Hotman Paris berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.

"Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan," kata Edison dalam keterangannya.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242. PWI menilai bahwa ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Permintaan Maaf Tak Hapus Langkah Hukum

Sebelum laporan resmi dilayangkan, Hotman Paris sebenarnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku menyesali ucapannya dan menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan. Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam situasi yang menurutnya berlangsung panas saat sesi tanya jawab.

Ia juga menegaskan tetap menghormati insan pers yang selama ini berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tidak menghapus hak organisasi untuk menempuh langkah hukum. Menurut organisasi wartawan tertua di Indonesia ini, proses hukum diperlukan agar ada kejelasan mengenai batas-batas penghormatan terhadap profesi wartawan di ruang publik.

Polemik yang Meluas

Kasus ini menambah deretan polemik yang belakangan mengiringi pernyataan-pernyataan Hotman Paris. Sebelumnya, ia juga sempat mengkritik sejumlah pihak dan mengaitkan kasus kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut menuai reaksi hingga akhirnya Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kini, laporan PWI akan memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi dijadwalkan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait. Semua itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang menyangkut martabat profesi wartawan ini.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar