KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat

- Selasa, 21 Juli 2026 | 11:00 WIB
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total sekitar Rp9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada pertengahan Juli 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari OTT dan rangkaian penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dari penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan berbagai bentuk aset. Uang tunai Rp1,25 miliar yang diamankan diduga merupakan hasil pencairan rekening milik Sudirman dan akan diserahkan kepada Bupati Lombok Barat. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp20 juta dari rumah Junaidi, yang berperan sebagai Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK). Tak hanya itu, uang sebesar Rp489 juta yang berada di rekening perusahaan CV DKK juga turut disita. Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset-aset tersebut meliputi sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini yang ditaksir senilai Rp2,75 miliar. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar juga ikut diamankan. KPK juga menyita kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini yang bernilai Rp3,325 miliar.

Pengembangan Kasus dan Dugaan Tindak Pidana

Seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. KPK menduga barang bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. "Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara dan akan terus didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," ujar Taufik dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Juli 2026. Lebih lanjut, KPK menduga perkara ini mencakup benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi. Operasi tangkap tangan ini diawali dengan laporan mengenai dugaan penyerahan uang kepada Lalu Ahmad Zaini. Pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima informasi bahwa Sudirman melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Lalu Ahmad Zaini. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran dana, sumber dana, serta keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," pungkas Taufik.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar