PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana sebesar 46.500 dolar Singapura yang dipersiapkan untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dana tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan dikaitkan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Temuan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/7). Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dalam mata uang rupiah kemudian dikonversi ke dolar Singapura. “Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” jelasnya.
Menurut Budi, uang yang telah dikonversi tersebut diduga kuat sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, KPK mengakui belum mengetahui secara pasti nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan oleh Menteri Kehutanan tersebut. “Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegasnya.
Laporan Gratifikasi Tidak Ditindaklanjuti
Budi menambahkan, KPK telah melakukan serangkaian proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni. Dari hasil kajian tersebut, lembaga antirasuah memutuskan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan ini telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak pelapor.
“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi, merujuk pada peraturan komisi tentang prosedur pelaporan gratifikasi.
Pemeriksaan Anak Buah Menhut
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, KPK juga telah memeriksa anak buah Menteri Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan terhadap Suprapto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, pada hari yang sama, Kamis (23/7). Disinyalir, pemeriksaan itu berkaitan erat dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Suasana di sekitar gedung KPK pagi itu tampak tenang, namun di dalam ruang pemeriksaan, para penyidik terus merangkai benang merah antara aliran dana dan dokumen perizinan yang sedang diusut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Artikel Terkait
Kompak Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Jampidsus yang Diduga Lindungi Aktor Utama Korupsi
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru untuk Febrie Adriansyah, Publik Soroti Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
Mantan Kadis Koperasi Medan Akui Terpaksa Gelar Fashion Festival Miliaran Rupiah karena Takut Dicopot
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis