PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa tiga pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pemeriksaan Saksi dari Kementerian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi agenda dan pembahasan dalam pertemuan tersebut. Tiga saksi yang diperiksa adalah Asdonny August Satriayudha, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut; Dalu Agung Darmawan, mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN; serta Suprapto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut.
“Para saksi yang hadir dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Fokus Pembahasan: Alih Fungsi Hutan
Menurut Budi, pertemuan itu antara lain membahas alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program Perhutanan Sosial. “Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Namun, satu saksi kunci, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, tidak memenuhi panggilan penyidik. “Untuk saksi lainnya, CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” tutur Budi.
Dugaan Pengumpulan Dana dari KUD
Pendalaman terhadap pertemuan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara yang lebih luas. KPK menemukan dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan dana yang dihimpun dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana itu berkaitan dengan amplop yang diterima Raja Juli usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Temukan Dana 46.500 Dolar Singapura Diduga untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Kompak Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Jampidsus yang Diduga Lindungi Aktor Utama Korupsi
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru untuk Febrie Adriansyah, Publik Soroti Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
Mantan Kadis Koperasi Medan Akui Terpaksa Gelar Fashion Festival Miliaran Rupiah karena Takut Dicopot