Mahfud MD Kritik Kejaksaan Agung soal Perlakuan Berbeda saat Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Minggu, 26 Juli 2026 | 17:00 WIB
Mahfud MD Kritik Kejaksaan Agung soal Perlakuan Berbeda saat Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti penanganan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, namun saat proses penahanan, ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol. Hal ini berbeda dengan perlakuan yang biasanya diterapkan kepada tersangka kasus korupsi lainnya. Kritik ini disampaikan Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/7/2026), menimbulkan pertanyaan soal konsistensi prosedur hukum di Indonesia.

Perlakuan Berbeda di Mata Publik

Mahfud menilai, tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie kemungkinan besar merupakan persoalan teknis dalam pelaksanaan di lapangan. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut justru dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus di mata publik. "Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga apa namanya mempertontonkan satu diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak memakai rompi," ujar Mahfud.

Standar Ganda dalam Penegakan Hukum

Mahfud menegaskan, selama ini Kejaksaan Agung telah menerapkan penggunaan rompi tahanan dan borgol secara konsisten kepada berbagai tersangka kasus korupsi, termasuk mantan menteri. Karena itu, menurutnya, perlakuan serupa semestinya juga diberikan kepada mantan Jampidsus. "Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak? Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," ucapnya.

Klaim Kriminalisasi yang Umum Terjadi

Mahfud juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, klaim seperti itu merupakan hal yang kerap disampaikan oleh tersangka kasus korupsi ketika berhadapan dengan proses hukum. "Lalu soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi," kata Mahfud. Ia bahkan mencontohkan sejumlah tersangka koruptor yang biasanya mengenakan pakaian minim, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka justru berubah gaya menjadi lebih islami. "Kalau perempuan, yang biasanya pakai baju minim, kalau sudah terjerat kasus korupsi tuh lalu pakai kerudung, pakai jilbab, itu kan gitu. Sama, untuk memberi kesan bahwa dia tidak salah, gitu. Sama saja," ungkapnya. Mahfud menambahkan, para pelaku tindak pidana korupsi umumnya berusaha membangun citra seolah-olah tidak bersalah di hadapan publik. "Semua orang enggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah," katanya.

Penempatan di Rutan KPK Dinilai Taktis

Selain itu, Mahfud turut mengomentari keputusan penempatan Febrie Adriansyah di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut sah secara hukum karena peraturan perundang-undangan tidak membatasi lokasi penahanan selama berada di rumah tahanan yang resmi. "Boleh, karena di undang-undang kan disebut 'di rumah tahanan'. Rumah tahanan tuh ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana aja terserah pilihan taktisnya aja," ujar dia. Mahfud menduga keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK merupakan strategi untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari. Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin. Itu, menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," ujar dia.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar