KPK Selidiki Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura ke Menteri Kehutanan yang Diduga Dipungut dari Petani dan Kepala Desa

- Senin, 27 Juli 2026 | 03:50 WIB
KPK Selidiki Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura ke Menteri Kehutanan yang Diduga Dipungut dari Petani dan Kepala Desa

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki aliran dana sebesar 46.500 Dolar Singapura yang diduga dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Uang tersebut diduga berasal dari iuran para petani, kepala desa, dan camat. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan jumlah pasti yang diterima Raja Juli, mengingat sang menteri tidak menyebutkan nominal saat melaporkan dugaan gratifikasi. Dalam pengembangan kasus, KPK juga menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan.

Pengumpulan Dana dari Petani hingga Camat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengumpulan uang dilakukan melalui pihak perantara. Sasaran utamanya adalah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Selain itu, para kepala desa dan camat juga diduga turut dimintai kontribusi.

"Pengumpulan uang itu dilakukan kepada KUD yang anggotanya adalah para petani. Selain itu juga pengumpulan ini diduga bersumber dari para kepala desa ataupun camat," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.

Dana yang terkumpul dalam mata uang Rupiah kemudian dikonversi ke Dolar Singapura. Totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura. "Kemudian bupati diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ," ujarnya.

Pengakuan Raja Juli dan Ketidakjelasan Nominal

KPK menyebut bahwa Raja Juli telah mengakui adanya pemberian uang tersebut di ruang publik. Namun, penyidik masih mendalami berapa jumlah yang benar-benar diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," jelas Budi.

Ketidakjelasan nominal ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. KPK harus merangkai keterangan dari berbagai saksi untuk mengungkap angka pastinya.

Uang Kembali dan Penyitaan 12.500 Dolar Singapura

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua KUD, Juprizal. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengumpulan dana yang dilakukan oleh Juprizal sebagai perantara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang yang disita merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman. "Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan bahwa uang ini sebagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati," kata Budi.

Saat dikonfirmasi apakah uang 12.500 Dolar Singapura itu merupakan bagian dari total 46.500 Dolar Singapura yang diduga disiapkan untuk Raja Juli, Budi membenarkannya. "Ya, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi bahwa uang sejumlah 12.500 tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati," tegasnya.

Pendalaman Motif dan Keterlibatan Pihak Lain

Meski telah ada pengakuan dan penyitaan, KPK masih terus menelusuri apakah seluruh dana sebesar 46.500 Dolar Singapura tersebut memang diperuntukkan bagi Raja Juli. Penyidik juga mendalami motif di balik pengumpulan dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian dugaan gratifikasi ini.

"Untuk itu terkait dengan jumlah uang yang diberikan atau disiapkan oleh bupati untuk Pak Menhut ini tentu juga masih akan terus didalami. Karena Pak Menhut sendiri dalam melaporkan penolakan gratifikasi juga tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," pungkas Budi.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler