PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dihadapkan pada ironi besar. Lembaga antirasuah itu justru diguncang skandal dari internalnya sendiri. Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan Ketua KPK diduga membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Peristiwa ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati berkembang menjadi dua klaster perkara.
Dua Klaster Perkara yang Mengguncang
Kasus ini tidak hanya menjerat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lebih dari itu, penyidik juga mengungkap dugaan praktik “pengurusan perkara” yang melibatkan orang dalam KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
Kebocoran Sprinlidik: Pintu Masuk Pemerasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan. Agar proses hukum dapat “diurus”, Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari sejumlah perangkat daerah hingga terkumpul Rp1,2 miliar.
Dana itu rencananya diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat. Penyidikan kemudian mengarah kepada Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri diperbantukan di lembaga antirasuah. DIS diduga sebagai pihak yang membocorkan sprinlidik, sedangkan LBS yang menerima uang disebut merupakan ayah kandungnya.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar. Uang tunai ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk buku rekening yang diduga menjadi rekening penampungan, hingga koper berisi ratusan juta rupiah di dalam kendaraan Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa DIS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi.
KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah dugaan pemerasan dengan modus serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain.
“Penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujar Budi.
Pukulan bagi Citra Lembaga Antirasuah
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Dugaan kebocoran informasi rahasia dan praktik pemerasan yang justru dilakukan dari dalam institusi memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan internal di lembaga antirasuah tersebut. Suasana di gedung KPK pun terasa mencekam, dengan banyak pegawai enggan berkomentar saat ditemui.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengamat Pertanyakan Efek Jera OTT KPK: Kepala Daerah Tak Bisa Bedakan Tindak Pidana?
Politisi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Usai Pria di Tabanan Tewas Diamuk Massa Gegara Diduga Curi Ayam
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tak Berspekulasi soal Kematian Pria yang Diduga Karumga di Kediamannya
Pakar Hukum: Aksi Main Hakim Sendiri Ancaman Serius bagi Negara Hukum