Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sultra Hadiri Acara di Istana, Status Hukumnya Masih Berjalan

- Senin, 03 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sultra Hadiri Acara di Istana, Status Hukumnya Masih Berjalan

PARADAPOS.COM - Seorang tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menjadi sorotan publik setelah kedapatan menghadiri acara di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (31/7/2026). Padahal, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Sultra itu sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Kemunculannya di lingkaran istana pun menuai kritik tajam dari aktivis sosial Melanie Subono, terlebih status hukum Anton Timbang saat ini tengah memasuki tahap penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Peristiwa ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin seorang yang berstatus tersangka bisa dengan leluasa melenggang masuk ke istana kepresidenan dan berfoto mesra dengan kepala negara, sementara proses hukum yang membelitnya masih berjalan? Publik menantikan kejelasan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Kritik Pedas Melanie Subono

Kegelisahan itu pertama kali disuarakan oleh Melanie Subono melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (3/8/2026). Dalam unggahannya, Melanie menyentil dinamika penegakan hukum yang dianggapnya timpang. Ia heran dengan perlakuan istimewa yang diterima oleh seorang tersangka tindak pidana.

“Taukah kamu kalau ada seorang TERSANGKA tambang ilegal yang diduga mangkir panggilan penyidik karena SAKIT. Etapi 4 hari lalu ketemu pak Presiden di Istana dan foto bareng,” tulis Melanie dalam unggahan yang langsung memicu gelombang reaksi warganet.

Kehadiran Anton Timbang di Istana Negara sendiri terjadi dalam rangkaian agenda Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha. Dalam foto yang beredar luas, Anton tampak berdiri tenang dan tersenyum lebar saat berfoto bersama orang nomor satu di Indonesia.

Jejak Hukum yang Membelit

Kemunculan Anton di lingkaran istana jelas berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang menjeratnya. Berdasarkan penelusuran pada sistem penanganan perkara Kejaksaan (cms-publik.kejaksaan.go.id), perkara yang menyeret namanya telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dari pihak kepolisian.

Dalam dokumen sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter, nama Anton Timbang secara tegas tercantum sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Status hukum tersebut berakar dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Terhitung sejak Maret 2026, status Anton Timbang secara sah telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian bunyi keterangan resmi yang tertera dalam sistem kejaksaan tersebut, dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).

Meski status tersangka telah disematkan dan berkas perkara terus bergulir, hingga saat ini tindakan penahanan fisik terhadap Anton Timbang belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan penahanan ini semakin menambah daftar pertanyaan publik.

Akar Masalah Tambang Ilegal di Konawe Utara

Jejak kasus yang menjerat Anton Timbang, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle, bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Praktik penambangan tak berizin tersebut terdeteksi beroperasi secara intensif pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Bareskrim Polri, aktivitas pengerukan bijih nikel tersebut diduga kuat berlangsung di dalam kawasan hutan lindung. Perusahaan milik Anton Timbang menjalankan operasinya tanpa mengantongi izin sah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait.

Lokasi penambangan nikel ilegal yang dikelola PT Masempo Dalle tersebut mencakup areal sangat luas, yakni mencapai 141,91 hektare. Areal ini sejatinya telah secara resmi dipasangi garis penyegelan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025.

Namun, penghentian paksa oleh negara tersebut rupanya diabaikan oleh pihak perusahaan. PT Masempo Dalle terbukti nekat membangkang dan terus melanjutkan pengerukan serta pengangkutan hasil tambang dari kawasan hutan lindung yang terlarang tersebut.

Barang Bukti dan Tersangka Lain

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti nyata bahwa perusahaan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi meskipun tanda penyegelan resmi telah dipasang di lokasi pertambangan.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana lingkungan hidup ini, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berharga fantastis. Aparat menyita dua unit kapal tongkang yang memuat sekitar 15 ribu metrik ton bijih (ore) nikel mentah yang siap didistribusikan.

Nilai ekonomis dari belasan ribu ton nikel ilegal yang berhasil disita tersebut ditaksir mencapai angka puluhan miliar rupiah. “Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21,” terang Brigjen Mohammad Irhamni merinci kalkulasi estimasi kerugian dan nilai jual barang bukti tersebut yang mencapai Rp5,3 miliar.

Perkara penambangan ilegal di Konawe Utara ini tidak hanya menyeret Anton Timbang seorang diri. Penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka lain bernama M. Sanggoleo, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Masempo Dalle.

Kini, bola panas penanganan kasus tambang nikel ilegal ini berada di tangan aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Publik menantikan langkah tegas Bareskrim Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap Anton Timbang demi menjamin keadilan serta kepastian hukum tanpa pandang bulu.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar