PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di empat wilayah selama tiga hari terakhir dan menyita aset bernilai tinggi, mulai dari empat unit sepeda motor gede (moge), emas batangan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya. Tim penyidik bergerak di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 untuk melengkapi alat bukti.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat berkas perkara yang tengah disusun penyidik.
"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata Budi kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, sasaran penggeledahan mencakup rumah pribadi para tersangka dan kantor pemerintahan yang terkait dengan jabatan mereka. Penyidik tidak hanya menyasar satu titik, melainkan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menelusuri aliran barang dan dokumen.
"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo," ujarnya.
Jejak Penggeledahan di Empat Wilayah
Dalam operasi yang berlangsung intensif itu, penyidik menyisir satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, serta kompleks Kantor Bupati Pemalang. Dua rumah pribadi di Pemalang juga masuk dalam daftar pemeriksaan, begitu pula satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Setya Budi Dias (DIS) dan satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS).
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat unit moge. Tiga di antaranya ditemukan dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) di Pemalang, sementara satu unit lainnya berasal dari rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo. Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit mobil, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen tanah dan bangunan, telepon seluler, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing juga diamankan tim penyidik. Seluruh barang tersebut kini tengah ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," pungkas Budi.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Rangkaian penggeledahan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 Juli 2026. Operasi senyap tersebut dilakukan setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang yang tersebar di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang berperan sebagai orang kepercayaan bupati, Iptu Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan Staf Administrasi KPK sekaligus anggota Brimob Polri, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah dari Dias.
Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.
Pada saat operasi berlangsung, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK. Kini, penggeledahan lanjutan diharapkan mampu membuka lebih banyak fakta terkait praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Nonaktif Tolak Tuntutan 7 Tahun Penjara, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Akal-akalan
Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sultra Hadiri Acara di Istana, Status Hukumnya Masih Berjalan
Analisis: Dua Benteng Penjaga Kekuasaan Prabowo dan Kritik atas Taktik Too Big to Fail ala Jokowi
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Diperiksa: Ukuran Kami Bukan Berani atau Tidak