Ekonom Ichsanuddin Noorsy: Korupsi di Era Jokowi Bergeser ke Modus Sistematis Lewat Regulasi dan Kebijakan

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:50 WIB
Ekonom Ichsanuddin Noorsy: Korupsi di Era Jokowi Bergeser ke Modus Sistematis Lewat Regulasi dan Kebijakan

PARADAPOS.COM - Ekonom dan mantan anggota DPR, Ichsanuddin Noorsy, melontarkan kritik tajam terkait pergeseran modus korupsi di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai praktik korupsi kini tidak lagi semata-mata melalui suap atau transaksi tunai, melainkan telah menjelma menjadi korupsi sistematis yang melembaga melalui regulasi, kebijakan, dan kolusi antara kekuasaan politik dengan kepentingan korporasi. Pernyataan ini disampaikan Noorsy dalam diskusi bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, di podcast Akbar Faizal Uncensored, dan dipantau langsung oleh Monitor Indonesia pada Rabu (5/8/2026).

Kritik yang dilontarkan Noorsy ini hadir di tengah menguatnya diskursus publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai, cara pandang lama yang hanya berfokus pada penindakan pelaku individu sudah tidak relevan lagi untuk membongkar akar persoalan yang jauh lebih kompleks. Menurutnya, saat ini telah terbentuk sebuah struktur yang memungkinkan elite politik dan oligarki bisnis saling menopang, menciptakan jaringan kekuasaan yang kokoh dan sulit ditembus oleh penegakan hukum.

Kritik terhadap Hegemoni Predatorik

Dalam diskusi tersebut, Noorsy dengan tegas menyoroti adanya peleburan antara kepentingan politik dan bisnis yang menurutnya telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk hegemoni predatorik yang harus segera diatasi. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap arah kebijakan publik dan tata kelola negara.

"Kalau kita tahu bahwa ternyata oligarki politik dan oligarki bisnis berpadu menjadi satu dan menempatkan diri dalam rangka menjadi hegemoni predatorik, maka mesti ini kita atasi," tegas Noorsy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipahami melalui kacamata dikotomi klasik antara pasar dan negara. Noorsy menawarkan perspektif yang berbeda, di mana ia melihat konflik kepentingan yang sesungguhnya terjadi justru antara negara dan korporasi. Keduanya, menurutnya, adalah aktor yang sama-sama terlibat aktif dalam panggung kekuasaan.

"Saya tidak menggunakan tesis market versus state. Tapi saya menggunakan state versus corporate. Karena sama-sama pelaku," ujarnya.

Korupsi Modern yang Terselubung

Noorsy memaparkan bahwa korporasi saat ini tidak lagi berperan sekadar sebagai pelaku ekonomi. Lebih dari itu, mereka memiliki kapasitas untuk membangun pengaruh yang masif terhadap proses politik, mulai dari penyusunan regulasi hingga pengambilan keputusan strategis di tingkat negara. Kondisi ini memungkinkan kepentingan bisnis tertentu untuk mendapatkan legitimasi melalui kebijakan yang tampak sah secara formal, meskipun di baliknya tersimpan agenda untuk menguntungkan segelintir kelompok.

Ia menegaskan, pola inilah yang membuat praktik korupsi modern menjadi semakin sulit dibongkar. Modusnya tidak lagi meninggalkan jejak transaksi suap yang kasat mata, melainkan bekerja melalui instrumen hukum yang rumit dan birokrasi yang berbelit. Hal ini menuntut pendekatan baru dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pola korupsinya luar biasa. Ada langsung, tidak langsung, gratifikasi, dan melalui undang-undang," kata Noorsy.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada penelusuran aliran uang. Penegakan hukum harus lebih berani untuk menelusuri siapa di balik perancangan sebuah kebijakan, siapa pihak yang paling diuntungkan, serta kepentingan tersembunyi apa yang melatarbelakangi lahirnya sebuah regulasi. Pertanyaan-pertanyaan kritis inilah yang menurutnya sering kali terlewatkan.

Dampak Pelemahan KPK

Dalam kesempatan yang sama, Noorsy juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Ia menilai perubahan regulasi tersebut secara signifikan telah mengurangi daya rusak atau "daya gigit" lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi yang bersifat sistemik. Pelemahan ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membuat upaya pemberantasan korupsi semakin berat.

Ia menegaskan, apabila dugaan penyimpangan telah bergeser ke ranah kebijakan dan regulasi, maka penegakan hukum harus mampu menelusuri relasi kuasa dan kepentingan ekonomi yang melatarbelakangi lahirnya setiap keputusan strategis negara. Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus berani menyentuh pusat-pusat kekuasaan yang selama ini mungkin dianggap kebal hukum.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar