Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Daftarkan Dua Gugatan Siang Ini

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:25 WIB
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Daftarkan Dua Gugatan Siang Ini
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rencananya, permohonan praperadilan tersebut akan didaftarkan tim kuasa hukum Febrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) siang ini. Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan yang menjerat Febrie telah berjalan sesuai prosedur dan siap membuktikan keabsahan barang bukti di persidangan. Suasana di lantai dasar gedung Kejagung, Jakarta, Rabu pagi, tampak seperti biasanya. Namun di balik rutinitas itu, ada tensi hukum yang tengah memanas. Febrie Adriansyah, sosok yang pernah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di institusi tersebut, kini justru berada di posisi berseberangan dengan mantan tempatnya bernaung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Febrie merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang bagi setiap tersangka. "Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Rabu (5/8). Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan kubu Febrie terkait barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita di kawasan Sentul. Anang memastikan keabsahan tindakan penyidik dan siap membuka secara transparan kepemilikan aset tersebut di hadapan majelis hakim. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegas Anang.

Gugat Dua Instansi dan Klaim Temukan 9 Kejanggalan

Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam. Mereka akan melayangkan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Langkah ini membidik dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejagung serta institusi Kepolisian (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri). Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi pendaftaran gugatan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang. "Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi. Febri menjelaskan, gugatan pertama dilayangkan kepada Kejagung atas penetapan dugaan TPPU serta tindakan penahanan. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Kepolisian guna menguji penetapan tersangka korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi. Tim kuasa hukum menilai ada setidaknya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Kendati demikian, Febri membantah jika langkah ini dianggap sebagai upaya untuk melarikan diri dari proses hukum. "Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi. Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," imbuh Febri. Dengan dua gugatan yang diajukan secara paralel, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai dalil-dalil yang disampaikan kedua belah pihak. Yang jelas, pertarungan hukum ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum di Tanah Air.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar