PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus aliran dana baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Jika sebelumnya publik dihebohkan dengan amplop berisi 14.000 dolar Singapura yang diterima Raja Juli dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, kini penyidik menemukan indikasi pemberian lain yang nilainya hampir sama besar, yakni 12.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga mengalir ke pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Mei 2026, atau sebulan sebelum pertemuan yang sempat ramai diberitakan itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan ini saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu petang, 5 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang telah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Lain
Budi Prasetyo mengungkapkan, selain pemberian yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, penyidik menemukan bukti adanya transfer dana lain yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut. Identitas penerima uang sebesar 12.500 dolar Singapura itu masih dirahasiakan dan belum diungkap ke publik.
"Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu petang, 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, pemberian yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Kuansing kepada pejabat Kemenhut lainnya itu terjadi pada Mei 2026. Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik pemberian uang dalam pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
"Artinya, ini juga mengkonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemberian kepada Menteri Kehutanan bukan yang pertama kali terjadi. Ada rangkaian pemberian sebelumnya yang kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh penyidik.
"Bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," pungkas Budi.
Dana Koperasi dan Kepala Desa
KPK menduga seluruh uang yang diserahkan kepada pihak Kemenhut tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menduga Bupati Kuansing, Suhardiman, mengumpulkan uang dari para anggota KUD, kepala desa, dan camat untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Total dana yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura setelah dikonversi, dan sebagian dari jumlah tersebut diserahkan kepada Menhut Raja Juli.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa praktik pengumpulan dana dari tingkat desa hingga kecamatan untuk keperluan perizinan memang kerap menjadi celah terjadinya pungutan liar. Namun, dalam kasus ini, penyidik masih terus mendalami apakah para kepala desa dan camat memberikan uang secara sukarela atau justru mendapat tekanan dari pihak bupati.
Kronologi Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli sempat mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.
Langkah selanjutnya diambil Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026, ketika ia melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, lembaga anti-rasuah tersebut menolak laporan yang diajukannya. Penolakan ini menjadi catatan penting karena biasanya laporan gratifikasi dari pejabat publik justru diterima dan diproses lebih lanjut.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita 12.500 dolar Singapura yang menurut keterangan saksi diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Penyidik masih terus mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengurusan izin kawasan hutan di daerah kerap menjadi lahan basah bagi praktik korupsi. Dengan total dugaan dana yang mencapai puluhan ribu dolar Singapura, publik tentu berharap KPK dapat mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi pejabat yang bermain-main dengan izin lingkungan hidup.
Artikel Terkait
KPK Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang Dinilai Terlalu Ringan
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Daftarkan Dua Gugatan Siang Ini
Ekonom Ichsanuddin Noorsy: Korupsi di Era Jokowi Bergeser ke Modus Sistematis Lewat Regulasi dan Kebijakan
KPK Sita Moge, Emas Batangan, dan Uang Asing dari Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang