Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditolak Majelis Hakim karena Cacat Formil

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditolak Majelis Hakim karena Cacat Formil

PARADAPOS.COM - Upaya hukum ketiga yang ditempuh Roy Suryo melalui jalur praperadilan kembali menemui kegagalan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil, yakni kurangnya pihak yang digugat. Alhasil, pokok perkara mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak pernah diuji secara substansial oleh majelis hakim.

Kamar sidang yang biasanya hening itu dipenuhi atmosfer tegang ketika hakim membacakan amar putusan. Alih-alih mempertimbangkan dalil-dalil pemohon, hakim justru menyoroti aspek administrasi hukum yang ternyata menjadi batu sandungan. Putusan ini sekaligus membebankan biaya perkara senilai nihil kepada pemohon, sebuah konsekuensi yang jarang terjadi dalam perkara serupa.

Cacat Formil yang Menggagalkan Substansi

Kegagalan ini bukan disebabkan oleh lemahnya argumen hukum yang dibangun tim kuasa hukum. Lebih dari itu, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo seharusnya turut menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi negara berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, mengaku terkejut dengan arah putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa timnya tidak menduga perkara akan berhenti pada tahap formil sebelum masuk pada pemeriksaan materiil.

"Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Refly kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan hakim. Menurutnya, hakim menilai bahwa tanpa keterlibatan Kementerian Keuangan, putusan praperadilan yang mungkin saja mengabulkan tuntutan ganti rugi tidak akan memiliki kekuatan eksekusi yang efektif.

"Jadi pihak yang harus turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas," ujarnya.

Landasan Hukum yang Dipakai Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan secara panjang lebar mengenai dasar hukum yang digunakan. Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan pelaksana dari Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga saat ini belum juga diterbitkan. Kondisi ini memaksa hakim untuk berpedoman pada regulasi lama, yakni Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Berdasarkan ketentuan inilah hakim menilai bahwa Menteri Keuangan adalah pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan pembayaran, sehingga wajib dilibatkan sejak awal dalam perkara.

"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," demikian pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Langkah Selanjutnya: Gugatan Baru Disiapkan

Meski kembali menuai kegagalan, langkah hukum Roy Suryo tidak berhenti sampai di sini. Refly Harun memastikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan praperadilan yang baru dengan melakukan perbaikan pada susunan pihak yang digugat. Kementerian Keuangan akan dimasukkan sebagai pihak turut termohon untuk memenuhi syarat formil yang menjadi dasar putusan hakim.

"Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon," katanya.

Praperadilan jilid III yang gagal ini terdaftar dengan Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Termohon II. Adapun tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta, terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Sayangnya, sebelum dalil maupun tuntutan tersebut sempat diuji di persidangan, perkara lebih dahulu gugur pada aspek administrasi hukum karena tidak lengkapnya pihak yang digugat. Kini, bola kembali berada di tangan tim kuasa hukum untuk merapikan berkas permohonan agar jilid keempat nantinya bisa masuk pada pemeriksaan substansi perkara.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar