Mantan Pimpinan KPK Desak Raja Juli Antoni Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Suap Menteri Kehutanan

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 06:25 WIB
Mantan Pimpinan KPK Desak Raja Juli Antoni Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Suap Menteri Kehutanan
PARADAPOS.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mendesak lembaga antirasuah untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Kehutanan. Ia menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang dinilainya baru berjalan setelah seorang bupati ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang disebut menerima amplop belum juga diperiksa. Pernyataan ini disampaikan Haryono merespons perkembangan terbaru kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. Menurut Haryono, momen ini menjadi ujian kredibilitas bagi KPK untuk membuktikan independensinya di mata publik. Ia mempertanyakan keberanian lembaga tersebut dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah dibandingkan dengan mereka yang memiliki kedudukan lebih tinggi. "Saya harapannya gak ada permainan oleh KPK. Justru ini kesempatan bagi KPK menunjukkan independen. Kenapa berani kepada bupati saja, tapi tidak kepada yang lebih tinggi?" ujar Haryono Umar kepada monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa langkah KPK selanjutnya seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan bupati. Institusi penegak hukum itu dinilai wajib segera memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara yang sama. "Raja Juli harus dipanggil dan diperiksa, kenapa baru bersuara setelah ketahuan bupatinya ditangkap," katanya. Lebih lanjut, Haryono menilai dasar hukum untuk memeriksa politisi PSI tersebut sudah sangat kuat dan tidak perlu ditunda lagi. Ia merujuk pada sejumlah alat bukti yang menurutnya telah memenuhi syarat formil untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bukti sudah ada, pengakuan sudah ada, bukti-bukti sudah lengkap, sudah ada uangnya, pengakuan. Dua alat bukti sudah cukup bagi KPK memanggil dan memeriksa Raja Juli," kata Haryono Umar. Ia menambahkan, bukti-bukti keterlibatan Raja Juli Antoni sudah kuat sehingga pidana terhadap Raja Juli tak terbantahkan. Bahkan, ia menyebut ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara. "Sudah kuat pidananya, KPK tak perlu lagi penangguhan lagi, segera panggil. Gak perlu ijin presiden. Hukumannya 20 tahun maksimal, dua-duanya masuk penjara," kata Haryono Umar. Desakan ini muncul di tengah publik yang menanti sikap resmi KPK. Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini, terutama ketika yang tersangkut adalah mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar