Febrie Adriansyah Siap Gugat Keabsahan Penggeledahan dalam Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:50 WIB
Febrie Adriansyah Siap Gugat Keabsahan Penggeledahan dalam Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
PARADAPOS.COM - Febrie Adriansyah, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengancam akan membuka kejanggalan kasus yang menjeratnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Langkah hukum ini menjadi batu uji bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menangani perkara tersebut melalui Tim 9. Salah satu senjata utama yang akan digunakan Febrie dalam gugatannya adalah keabsahan proses penggeledahan di rumah pribadinya yang berada di kawasan Sentul, Bogor. Ia menilai rangkaian penyitaan yang dilakukan penyidik tidak dapat dipisahkan dari proses penggeledahan tersebut. "Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan dari proses penggeledahan itu," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum akan fokus membuktikan adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan. Jika penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka barang bukti yang disita berpotensi gugur dengan sendirinya. Menanggapi langkah tersebut, Kejagung bukannya tanpa persiapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kesiapan instansinya untuk berhadapan di meja hijau. "Kami siap menghadapi itu (praperadilan)," kata Anang kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026. Lebih lanjut, Anang menyatakan keyakinannya bahwa proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 telah berlandaskan alat bukti yang kuat dan sah secara hukum. Ia menegaskan, "Kami yakin," tuturnya. Sidang praperadilan ini diprediksi menjadi ajang adu argumentasi yang ketat antara dua kubu. Di satu sisi, penggugat berupaya membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus. Di sisi lain, termohon yang diwakili Kejagung berpegang pada keyakinan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Titik Krusial: Keabsahan Penggeledahan Pertarungan utama dalam sidang nanti dipastikan berpusat pada proses penggeledahan di kediaman Febrie. Tim kuasa hukum menyoroti aspek prosedural yang menurut mereka memiliki celah. Hal ini menjadi penting karena seluruh barang bukti yang disita dari lokasi tersebut akan menjadi fondasi utama dakwaan. Febri Diansyah, yang juga mantan juru bicara KPK, mengisyaratkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah temuan yang akan diungkap di persidangan. Ia menyebutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan adalah dua hal yang saling terkait erat, sehingga keabsahan yang pertama akan menentukan validitas yang kedua. Sikap Kejagung: Siap Hadapi Gugatan Di tengah tekanan publik, Kejagung berusaha menunjukkan ketenangan. Anang Supriatna memastikan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dan akan menghadapi proses praperadilan dengan profesional. Keyakinan tersebut didasari pada berkas penyidikan yang telah disusun secara matang oleh Tim 9. "Kami siap menghadapi itu," ujarnya menegaskan kembali. Kejagung tampaknya ingin mengirim sinyal bahwa gugatan praperadilan bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan, selama proses penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Mereka percaya bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. Dinamika Hukum yang Dinanti Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada pertengahan Agustus ini menjadi sorotan banyak pihak, tidak hanya karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung, tetapi juga karena berpotensi menguji ketahanan proses hukum yang sedang berjalan. Publik akan menyaksikan bagaimana dua institusi hukum saling berhadapan dalam forum yang sah. Hasil dari sidang ini nantinya akan menjadi preseden penting, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan penegak hukum. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan pemohon atau menolaknya, seluruhnya bergantung pada pembuktian dan argumentasi yang disampaikan di ruang sidang.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar