PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan menggeledah belasan lokasi di empat wilayah berbeda. Penggeledahan yang berlangsung selama empat hari, sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026, menyasar rumah-rumah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dalam operasi itu, penyidik menyita dokumen proyek Dinas PUPR, barang bukti elektronik, hingga rekaman CCTV sebuah hotel di Magelang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa rangkaian penggeledahan telah dilakukan secara maraton. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Sebaran Lokasi dan Barang Bukti yang Disita
Dari total 15 lokasi yang digeledah, sebagian besar berada di wilayah Pemalang. Rinciannya, sepuluh rumah tersebar di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah lainnya di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang. Penyidik bergerak paralel di beberapa titik untuk mengamankan alat bukti sebelum sempat dipindahkan atau dihilangkan oleh pihak-pihak terkait.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Salah satu yang paling disorot adalah dokumen terkait proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang. Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) berupa telepon seluler dan sejumlah file elektronik.
Yang menarik perhatian, penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang. "Selain itu, tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," terang Budi. Rekaman tersebut diduga menjadi salah satu kunci untuk mengungkap pertemuan atau transaksi yang terjadi di lokasi tersebut.
Analisis Barang Bukti dan Konstruksi Perkara
Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan kini tengah dianalisis secara mendalam oleh penyidik. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada sekaligus menguji keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," pungkas Budi menegaskan. Proses analisis ini menjadi fase krusial sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 27-28 Juli 2026. Operasi senyap tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan pola pemerasan yang dilakukan Bupati Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Kronologi OTT dan Aliran Dana
Praktik pemerasan tersebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,98 miliar. Jumlah yang cukup fantastis untuk ukuran kabupaten. Namun yang lebih memprihatinkan, sebagian uang tersebut justru diduga digunakan untuk mengurus perkara yang sedang menyeret nama Anom di KPK.
Dalam prosesnya, Gus Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, yang merupakan anggota Brimob Polri dan dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi. Temuan ini tentu mencoreng institusi penegak hukum dan menjadi perhatian serius publik.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Pengembangan kasus ini akan terus berjalan seiring dengan analisis barang bukti yang telah disita.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Sosok Febrio yang Antar Jenazah Sutrimo ke Klinik, Ekshumasi Disiapkan
Pemeriksaan Febrie Adriansyah Hampir 7 Jam, Kejagung Hanya Ajukan 20 Pertanyaan
Febrie Adriansyah Siap Gugat Keabsahan Penggeledahan dalam Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Mantan Pimpinan KPK Desak Raja Juli Antoni Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Suap Menteri Kehutanan