Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus untuk Ungkap Penyebab Kematian

- Senin, 10 Agustus 2026 | 00:25 WIB
Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus untuk Ungkap Penyebab Kematian
PARADAPOS.COM - Kepolisian memastikan akan segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga (karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara medis penyebab kematian yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi keluarga dan publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan rencana tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Persiapan Ekshumasi dan Koordinasi dengan Keluarga

Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penggalian makam untuk kepentingan autopsi ini tengah dalam tahap persiapan. Pihaknya belum merinci jadwal pasti pelaksanaan di lapangan, namun memastikan koordinasi dengan pihak keluarga almarhum menjadi prioritas utama. "Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujarnya kepada wartawan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini fokus tim kepolisian adalah menyiapkan segala kebutuhan teknis dan administrasi. Proses ini, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena melibatkan prosedur dan sensitivitas keluarga yang ditinggalkan. "(Saat ini) dalam persiapan ekshumasi," tuturnya singkat.

Langkah Hukum Keluarga di Banyumas

Di sisi lain, keluarga Sutrimo yang berdomisili di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih untuk bersikap kooperatif. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian tersebut kepada aparat berwenang, sembari tetap menempuh jalur hukum yang sah. Laporan resmi telah diterima oleh Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan status kematian Sutrimo secara formal. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan bahwa motif pelaporan ini murni untuk mencari keadilan dan kepastian. Pihak keluarga tidak ingin berspekulasi, tetapi juga tidak mau membiarkan kematian Sutrimo tanpa penjelasan yang akuntabel. "Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan. Hingga berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai dugaan awal penyebab kematian. Publik pun menanti hasil ekshumasi sebagai titik terang dari rangkaian peristiwa yang menyelimuti mantan karumga pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar