Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru ke Penyidikan

- Senin, 10 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru ke Penyidikan
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus kematian Sutrimo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah aparat mengantongi hasil pendalaman dari Polresta Banyumas dan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dua laporan polisi yang masuk kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan pria yang belakangan ramai dikaitkan dengan rumah dinas eks pejabat Kejaksaan Agung itu. Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/7/2026) pagi, ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru. Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit. Kini, polisi tengah menguji apakah ada unsur pidana di balik kematian korban, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.

Dua Laporan Polisi dan Pasal yang Disiapkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah bergerak ke tahap yang lebih serius. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan cukup bahan dari berbagai sumber untuk melanjutkan perkara ini. "Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2026). Ia menjelaskan, dua laporan polisi yang diterima pihaknya memuat dugaan tindak pidana yang berbeda namun saling berkaitan. Penyidik kini tengah menguji pasal-pasal tersebut untuk menentukan konstruksi hukum yang paling tepat. "Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ujarnya.

24 Saksi Diperiksa, Keluarga Bakal Dimintai Keterangan Tambahan

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi untuk mengurai benang merah peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan dalam kondisi kritis. Mereka berasal dari berbagai latar, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang sempat berinteraksi dengan Sutrimo. Keluarga Sutrimo yang berperan sebagai pelapor juga telah dimintai keterangan. Namun, polisi merasa masih perlu menggali lebih dalam. Rencananya, tim penyidik akan mendatangi Banyumas untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak keluarga. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi yang dinilai penting untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Beberapa hal yang tengah didalami antara lain rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, serta sejumlah informasi lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Informasi Rumah Dinas Eks Jampidsus Masih Didalami

Di tengah proses penyidikan, kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredar informasi di kalangan wartawan dan media sosial yang menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di rumah dinas eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Informasi ini memicu spekulasi di masyarakat, namun polisi belum memberikan konfirmasi resmi. Iman menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut. Ia enggan berkomentar lebih jauh sebelum penyidik memperoleh fakta yang jelas di lapangan. "Masih didalami," kata Iman singkat. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah kematian Sutrimo murni karena faktor alamiah atau terdapat campur tangan pihak lain. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari pengungkapan kasus yang menyimpan banyak misteri ini.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar