Perwira TNI AL Didakwa Selundupkan Sabu ke Madiun Lewat Pesawat Militer CN 235

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Perwira TNI AL Didakwa Selundupkan Sabu ke Madiun Lewat Pesawat Militer CN 235

PARADAPOS.COM - Seorang perwira TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor berinisial FM didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Modus yang terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer cukup mengejutkan: barang haram tersebut diduga kuat dikirim menggunakan pesawat militer CN 235 dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Jakarta. Bahkan, untuk mengelabui petugas, sebagian paket sabu yang akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah". Peristiwa ini terkuak pada November 2025 dan kini menjadi sorotan karena melibatkan personel aktif TNI serta penyalahgunaan fasilitas negara.

Kronologi Awal: Transaksi di Batam

Perkara ini berawal dari kedatangan FM di Batam bersama istrinya yang berinisial NBP. Di kota tersebut, FM disebut menghubungi seseorang berinisial R untuk meminta diperkenalkan kepada seorang bandar berinisial K. Tujuannya jelas, ia ingin memesan sabu seberat 8 gram untuk kebutuhan pribadi.

"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Pertemuan antara FM dan K pun terjadi. Sabu seberat 8 gram tersebut diserahkan dengan nilai transaksi mencapai Rp7,5 juta. Dalam dakwaan juga disebutkan, setelah transaksi selesai, K dan istri FM sempat mengonsumsi sabu tersebut di sebuah hotel sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Modus Pengiriman: Memanfaatkan Pesawat Militer

Setelah kembali ke markasnya di Tanjungpinang, FM tidak tinggal diam. Ia mulai mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305. Pesawat tersebut dijadwalkan terbang dari Tanjungpinang menuju Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.

Melihat peluang tersebut, FM kemudian memerintahkan istrinya untuk mencari calon pembeli di Jakarta. Sabu yang sebelumnya dibeli di Batam kemudian diolah kembali dan dibagi menjadi 14 paket kecil dengan total berat mencapai 9,83 gram. Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam sebuah kotak sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan).

Dakwaan menyebutkan, dua belas paket tersebut ditujukan kepada tiga orang pembeli yang berada di Madiun. Untuk memastikan pengirimannya lolos dari kecurigaan, sejumlah paket diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah" sebagai kamuflase.

Eksekusi di Landasan Udara

Pengiriman mulai dieksekusi pada dini hari. Sekitar pukul 05.30 WIB, FM terlihat menyerahkan kotak sepatu yang berisi paket-paket sabu tersebut kepada seorang co-pilot pesawat CN 235 yang bernama Letda Laut Mazaki Moza. Penyerahan dilakukan di area Shelter CN 235, sebelum pesawat lepas landas menjalankan misi penerbangannya.

Namun, rencana licik tersebut akhirnya terbongkar. Sekitar pukul 08.50 WIB, FM kembali mendatangi Shelter CN 235 dan bertemu dengan Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Dari pertemuan inilah, Danwingud 1 mencurigai gerak-gerik FM dan langsung memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan FM beserta barang bukti yang dibawanya.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu," demikian uraian lengkap dalam surat dakwaan.

FM pun langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan 12 paket sabu yang rencananya akan dikirim ke Madiun menggunakan fasilitas penerbangan militer tersebut.

Jejak Lama dan Ancaman Hukuman

Kasus ini ternyata bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa FM diduga telah lama berkecimpung dalam bisnis haram ini. Ia disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp8,3 juta dari setiap kali penjualan sabu. Aktivitas ilegal ini diduga sudah dimulai sejak FM bertugas di Surabaya, di mana ia menjual narkotika kepada sejumlah perwira lain.

Rangkaian peristiwa ini membuat kasusnya menjadi kompleks. Bukan hanya soal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dugaan pemanfaatan akses serta fasilitas penerbangan militer untuk mengirim barang terlarang. Hal ini tentu menjadi pukulan serius bagi citra institusi TNI.

Atas perbuatannya, jaksa menilai FM melanggar beberapa pasal berlapis. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Proses persidangan yang tengah berjalan akan menjadi ujian berat bagi FM. Pengadilan militer akan menguji seluruh alat bukti dan kesaksian, mulai dari rangkaian transaksi di Batam, asal-usul sabu, hingga keterlibatan oknum co-pilot dalam upaya penyelundupan ini. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan wewenang dan narkotika di tubuh militer.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini