Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Rumah

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Rumah
PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK, dan di sela persidangan kuasa hukum mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan yang masih dalam masa pemulihan. Permohonan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum menekankan bahwa Gus Yaqut membutuhkan perawatan intensif yang tidak bisa sepenuhnya terpenuhi di dalam rutan. Mereka bahkan menyebut keluarga masih mendatangkan perawat dari luar untuk mendampingi terdakwa. "Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir. "Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah," lanjut Dodi. Permintaan tersebut tentu tidak serta-merta diterima. Jaksa penuntut umum memberikan tanggapan yang cukup berhati-hati. Mereka mengakui bahwa Gus Yaqut sempat menjalani tindakan medis dan pembantaran tahanan di rumah sakit sebelumnya. Namun, berdasarkan catatan medis yang diterima, jaksa menilai terdakwa sebenarnya masih memungkinkan untuk ditahan di rutan dengan sejumlah catatan. "Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan," ujar jaksa. "Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan," imbuhnya. Hingga sidang usai, majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut. Putusan akan menunggu pertimbangan lebih lanjut.

Kronologi Perkara dan Status Hukum

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023-2024. Kejaksaan menilai ada indikasi kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik. Penahanan sendiri telah dijalani Gus Yaqut sejak beberapa waktu lalu. Namun, karena kondisi kesehatannya yang menurun, ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Baru setelah dinyatakan stabil, ia kembali ditahan di rutan.

Dinamika Persidangan dan Respons Publik

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Gus Yaqut yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi negara. Kehadirannya di ruang sidang tampak didampingi oleh tim kuasa hukum dan keluarga. Meski terlihat masih dalam kondisi lemas, ia mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Permohonan tahanan rumah ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan dalam sidang. Publik menilai keputusan majelis hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa, terutama yang melibatkan terdakwa dengan kondisi kesehatan tertentu. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda yang sama, yakni lanjutan pembacaan dakwaan atau kemungkinan tanggapan dari penasihat hukum. Semua pihak menunggu keputusan majelis hakim mengenai status penahanan Gus Yaqut.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar