PARADAPOS.COM - Bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Awalnya, dia menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh penyidik bernama Prayitno dengan cara yang baik.
Kemudian, Agustiani mengatakan tiba-tiba penyidik bernama Rossa memasuki ruang pemeriksaan.
“Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu,” kata Agustiani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Namun, Agustiani menyampaikan bahwa tidak memahami soal istilah yang ditanyakan Rossa. Kemudian, Agustiani mengaku justru mendapatkan intimidasi.
“Terus dia langsung ngomong sama saya, 'sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan?" cerita Agustiani.
“Terus saya bilang ‘Astagfirullah, Lillahi ta'ala bang saya ini, enggak ngerti Hyatt itu apa, tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu yah saya akan jelskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan,” tambah dia.
Agustiani lantas mengatakan bahwa saat sebelumnya menyandak status sebagai tersangka dan terdakwa, dirinya merupakan pihak yang paling korporatif.
“Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” ucap Agustiani.
Kemudian dia menerangkan bahwa Rossa menyebut vonis 4 tahun Agustiani itu ringan dan mengancam akan menambah lagi hukuman untuk Agustiani.
“Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ungkap Agustiani.
Menanggapi itu, Agustiani menyampaikan bahwa dia berserah diri jika memang akan kembali berada di bui.
Kemudian, Agustiani menyebut Rossa gusar dan ke luar dari ruang pemeriksaan dengan memukul meja.
Artikel Terkait
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi