PARADAPOS.COM -Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini belum pernah ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi orang pertama yang mengajukan hal tersebut.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
"Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa pagi, 25 Februari 2025.
Lanjut Setyo, selama ini belum pernah ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan, seperti yang diajukan pihak Hasto.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," pungkas Setyo.
Setelah Hasto ditahan pada Kamis, 20 Februari 2025, tim kuasa hukum mengaku mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, surat permohonan penangguhan penahanan itu direncanakan akan kembali dikirim ke KPK.
KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sosok Halim Kalla, Adik JK yang Bikin Rugi Negara Rp 1,3 Triliun, Cara Licik Terbongkar
Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anaknya Maling Sepatu
Telusuri Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla