PARADAPOS.COM - - Dokter Detektif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatra Utara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Andreas Situngkir, Julianus Sembiring.
Berdasarkan keterangannya, Dokter Detektif dijerat oleh pasal 27 A Undang-Undang ITE.
"Jadi laporan kami atas nama dr Andreas Situngkir yang dibuat di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1400/X/2024 per 8 oktober 2024 dengan terlapor awalnya 1 buah akun dengan nama akun doktif yang kemudian dilaporkan pada persangkaan Pasal 27A Undang-Undang ITE," ujar Julianus P Sembiring, dikutip Senin 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, penetapan Dokter Detektif sebagai tersangka dikatakan oleh Julianus Sembiring telah melewati proses lidik dan gelar perkara terlebih dahulu.
Sehingga, Julianus Sembiring berharap agar Dokter Detektif segera ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap dokter Andreas Situngkir.
"Kemudian, sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dihadirkan termasuk saksi ahli, yang kemudian pada hari ini per 17 Maret 2025 telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2 HP-nya maka kami sampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara," ucapnya.
"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," tutup Julianus P Sembiring.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU
Staf Polri di KPK Diduga Bocorkan Sprinlidik dan Peras Bupati Pemalang
Pengamat Pertanyakan Efek Jera OTT KPK: Kepala Daerah Tak Bisa Bedakan Tindak Pidana?
Politisi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Usai Pria di Tabanan Tewas Diamuk Massa Gegara Diduga Curi Ayam