PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pelapor dimintai klarifikasi atas laporannya pada Rabu (23/4/2025).
"Masih dalam pemeriksaan klarifikasi," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono di Jakarta, Senin (28/5/2025).
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah, dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Karyono mengatakan, saat ini pelapor sudah mendatangi Polres Metro Jakpus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Rusdiansyah mengatakan bahwa dia bersama kliennya mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan dari penyidik atas laporannya.
Menurut dia, kedatangannya ini agar proses hukum yang sedang diproses bisa lebih cepat karena setelah ada keterangan dari pelapor maka terlapor juga segera bisa diperiksa. "Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin," katanya.
Sumber: republika
Artikel Terkait
UPDATE! Sebelumnya 2 Tahun, Nusron Wahid: Waktu Tanah Nganggur Disita Negara Dipersingkat Jadi 90 Hari
Singgung Khalid Basalamah, Anggota Awan PBNU: Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Proses Hukum
Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan: UUD 1945 Ternyata Kalahkan Aturan Internasional Soal Hak Sipil Politik!
Merasa Difitnah Jadi Dalang Demo Agustus, Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi terkait Pencemaran Nama Baik