PARADAPOS.COM - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Menurut Agung, usulan tersebut sah sebagai bagian dari ekspresi politik dalam sistem demokrasi, namun tidak memiliki urgensi untuk segera ditindaklanjuti.
"Usulan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan. Dalam kerangka demokrasi, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah," ujar Agung pada Minggu, 27 April 2025.
Kendati demikian, Agung menilai hingga saat ini belum terdapat dasar yang kuat untuk memakzulkan Gibran.
Ia menegaskan selama enam bulan masa pemerintahan berjalan, Gibran belum menunjukkan tindakan inkonstitusional yang dapat dijadikan landasan hukum untuk pemakzulan.
"Dari sisi urgensi, tidak ada hal mendesak yang bisa menjadi alasan kuat untuk itu. Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusi ataupun tindakan yang melanggar sumpah jabatannya sebagai Wakil Presiden," tegas Agung.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten