PARADAPOS.COM - Salah seorang buronan kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung berinisial A (30), berhasil ditangkap polisi di area parkir Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait proses selanjutnya.
"Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Utara. Tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana," kata Yuni, Senin 28 April 2025.
Yuni menyampaikan bahwa Polda Lampung juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Berkas perkara tersangka A sudah dinyatakan lengkap. Saat ini kami menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung," kata Yuni dikutip dari RMOLLampung.
Penangkapan A berlangsung dramatis. Seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pipi kiri saat proses penangkapan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan tersangka.
A sebelumnya diketahui kabur dari ruang tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 bersama tiga tahanan lain.
Mereka melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi sel menggunakan gergaji. A merupakan tersangka dalam jaringan narkoba besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI