PARADAPOS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, membahas soal ending atau akhir dari kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Susno menilai kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini akan berakhir jika keadilan sudah tercapai.
Keadilan ini, kata dia, bisa didapatkan salah satunya melalui proses pengadilan.
Namun, proses pengadilan ini bisa panjang hingga permohonan peninjauan kembali atau PK.
"Ending-nya itu adalah di keadilan. Bisa keadilan itu didapatkan, kalau paling panjang jalannya itu di pengadilan."
"Pengadilan pun masih panjang sampai ke PK," kata Susno dalam Program 'Dua Arah' Kompas TV, Jumat (24/5/2025).
Susno menambahkan, jika memang ingin mencari jalan yang lebih singkat, maka bisa saja keadilan ini dicapai di tingkat penyidikan atau bahkan penuntutan.
Namun, Susno mengingatkan, arti keadilan ini bukan berarti semua pihak mendapatkan hasil yang sama.
"Tapi, kalau kita mencari jalan pendek everybody happy bisa saja sampai tingkat penyidikan, penyelidikan dia selesai, sampai tingkat penyidikan dia selesai."
"Atau tingkat penuntutan pun yang jarang sekali kita mendengar penghentian penuntutan kan jarang kan."
"Apabila keadilan sudah dirasakan oleh semua pihak tentunya pengertian keadilan itu bukan berarti masing-masing dapatnya sama-sama tiga sama-sama dua," terang Susno.
Roy Suryo Ngotot Minta Ijazah Jokowi Diuji Lagi
Bareskrim Polri telah menetapkan ijazah milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Pernyataan keaslian ijazah Jokowi ini pun diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi persnya, pada Kamis (22/5/2025).
Artikel Terkait
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar