PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah beserta dengan rombongan pengurus lainnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.
Rizal datang untuk menyerahkan surat keberatan terkait dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal.
Dari penghentian kasus ini, Rizal menilai gelar perkara yang dilakukan saat penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi cacat secara hukum.
Hal ini dikarenakan pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.
Tak sampai di situ, Rizal menjelaskan ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan.
Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia.
Dari paparan itu, Rizal meminta agar Bareskrim kembali melakukan gelar perkara khusus. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena kasus ini sudah menyita perhatian publik.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA.
Polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Atas temuan itu, Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Aktivis Hukum Kecam Hercules atas Dugaan Penculikan Anak Penulis Ahmad Bahar
Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Ancaman terhadap Anak Penulis Ahmad Bahar
SHUSU Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejagung Tetapkan Pemilik PT Quality Sukses Sejahtera Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit