PARADAPOS.COM - Kurnia Tri Royani selaku pengacara mengaku dirinya merupakan inisial K yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain inisial K, terdapat empat inisial lainnya yang sudah diketahui, yakni Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.
"Inisial K itu adalah saya," kata Kurnia Tri dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi, Bisa?' yang tayang di iNewsTV, Selasa (3/6/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meluapkan kekecewaannya lantaran menjadi pihak terlapor meski dirinya berstatus sebagai pengacara.
Menurutnya, sebagai pengacara dirinya dilindungi UU Advokat nomor 18 tahun 2003, Pasal 16 dan pasal 5.
"Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya begitu. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?," ujarnya.
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI